SYARAT PENGAMBILAN SKL

Syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus bagi siswa kelas XII sudah ada dalam pengumuman yang diedarkan kepada siswa. Wali kelas juga diminta untuk mengingatkan persyaratan tersebut, terutama bagi siswa yang segera memerlukannya. Jika administrasi sudah beres, maka ijasah boleh diambil. Demikian diungkapkan Kristina Septiasih, staf Tata Usaha, dalam rapat guru-karyawan Sabtu (6/5) di SMA Pangudi Luhur “St. Louis IX” Sedayu, Bantul.

 

Ada tiga syarat pengambilan SKL. Pertama, siswa kelas XII sudah membayar SPP sampai bulan Juni 2023. Kedua, siswa kelas XII sudah melunasi uang pengembangan siswa sebesar Rp 742.000. Dan ketiga, siswa kelas XII sudah melunasi UPP. Syarat syarat ini ada dalam pemberitahuan dari sekolah tertanggal 16 Maret 2023.

 

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan laporan IHT di Semarang oleh Lisna Indrawati dan Tatag Ginaris. Br Yustinus Wahyu, Kepala Sekolah, menandaskan bahwa semestinya visi dan misi sekolah dibuat dahulu, baru program kerja. Karena yang selama ini terjadi adalah menyusun program kerja, yang kemudian dilaporkan di musyawarah kerja sekolah.

Share this Post